Cara Verifikasi PIN Google Adsense Terbaru - Publisher Google Adsense akan dihadapkan pada verifikasi PIN. Google Adsense mempunyai aturan verifikasi untuk setiap batas penghasilan. Untuk batas verifikasi disetiap negara memang berbeda-beda. khususnya di Indonesia, apabila penghasilan Google Adsense sudah mencapai $10 maka harus secepatnya di verifikasi.
Dalam melakukan verifikasi ini masih menggunakan cara manual. artinya, pihak Google akan mengirimkan PIN verifikasi ke alamat yang anda daftarkan. apabila PIN tersebut tidak diterima selama 6 bulan sejak dterbitkan, tentu saja penghasilan dari Google Adsense tidak bisa dicairkan, seberapapun besarnya.
Apabila PIN telah dikirim oleh Google, maka dashboard adsense anda akan muncul pemberitahuan berwarna merah. pemberitahuan ini baru akan hilang jika anda telah melakukan verifikasi. Pihak Google Adsense memberikan kita kebebasan untuk meminta PIN sebanyak 3 kali. namun bila PIN tidak juga di terima dan proses verifikasi tidak dilakukan, tentu saja ini mimpi buruk yang anda harus terima. karena akun Google Adsense anda akan dibanned atau dinon-aktifkan.
Oke, langsung saja saya akan berikan tips Cara Verifikasi PIN Google Adsense Terbaru berikut ini, yuk disimak!
Baca Juga : Cara Modifikasi Size Iklan Adsense Agar Menjadi Lebih Responsive
Jika Surat Google Adsense sudah berada ditangan anda. maka langkah berikutnya adalah menyelesaikan proses verifikasi.
- Buka Surat dari Google Adsense
- Selanjutnya login ke akun Google Adsense anda
- Klik Notifikasi yang muncul didashboard adsense anda, contohnya seperti ini :
Kemuduan masukkan PIN, jangan sampai salah memasukkan kode PIN. jika sudah Kirim PIN.
Jika sukses dilakukan, maka tugas anda berikutnya adalah meningkatkan pendapatan. perlu diingat bahwa Google adsense bukan satu satunya cara cepat untuk mendapatkan uang dari internet. semua itu harus diusahakan. anda bisa saja kehilangan semuanya. Jadi rawat dengan baik akun adsense anda.
Demikian artikel mengenai Cara Verifikasi PIN Google Adsense Terbaru. Semoga bermanfaat.

